Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • Puskesmas Pasar Rebo
single-event-img-1

UKM (UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT)


Sesuai dengan Permenkes RI No 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas

Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat. UKM terdiri atas UKM Esensial dan UKM Pengembangan.

a. UKM Esensial merupakan upaya kesehatan yang wajib dilaksanakan di suatu puskesmas. Jumlah UKM Esensial terdiri dari 5 dan tidak bisa dikurangi, jadi UKM Esensial antara puskesmas yang satu dengan yang lainnya tetap sama. UKM Esensial meliputi : 

  1. Pelayanan KIA & KB.
  2. Pelayanan Gizi dengan kegiatan deteksi dini dan pelayanan.
  3. Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dengan kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan penyakit menular.
  4. Pelayanan Promosi Kesehatan dengan kegiatan penyuluhan, pemberdayaan masyarakat, pelatihan dan advokasi.

b. UKM Pengembangan merupakan upaya kesehatan yang dilaksanakan dipuskesmas berdasarkan prioritas masalah kesehatan, ketersediaan sumber daya, anggaran, dan keadaan geografis yang ada di puskesmas tersebut. Jumlah UKM Pengembangan dapat menyesuaikan dengan keadaan puskesmas sebagaimana di atas. Jadi UKM Pengembangan antara satu puskesmas dengan puskesmas yang lain bisa saja berbeda. UOBF Puskesmas Beji memiliki UKM Pengembangan diantaranya :

  1. DBD
  2. Diare
  3. HIV
  4. Imunisasi
  5. Kusta
  6. Perkesmas
  7. PTM
  8. TB
  9. UKS
  10. Surveillance

Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan yang meliputi :

  1. Rawat jalan, baik kunjungan sehat maupun kunjungan sakit.
  2. Pelayanan gawat darurat.
  3. Pelayanan persalinan normal
  4. Perawatan di rumah (home care).
  5. Rawat inap berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan