UKP (UPAYA KESEHATAN PERSEORANGAN)
Pelayanan di dalam gedung khususnya layanan UKP merupakan layanan perseorangan yang diberikan secara komprehensif.
Alur layanan dimulai dari skrining oleh loket pendaftaran untuk menentukan pasien akan ditujukan ke unit.
Jumlah kunjungan pada tahun 2023 di layanan UKP mencapai 213.576 kunjungan pasien, dimana angka ini mengalami peningkatan sebanyak 15% dari jumlah kunjungan tahun 2023, dimana angka kunjungan tahun 2022 sebanyak 184.990 kunjungan pasien.
Pelayanan UKP:
- Poli Dm & Hipertensi
- Poli KIA-KB
- Laboratorium
- Pendaftaran
- Layanan 24 jam
- Nursing Care (Perawatan Luka)
- Poli TB
- Poli Haji
- CSSD
- Farmasi
- Poli Lansia
- Poli Umum
- Ruang Bersalin
- Poli Permata
- Poli PKPR
- Poli MTBS
- Poli Gizi
- Psikolog
- Poli Catin
- Poli Gigi
- Poli Berlian
Dalam melaksanakan fungsi penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya, Puskesmas berwenang untuk:
a. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar secara komprehensif, berkesinambungan, bermutu, dan holistic yang mengintegrasikan faktor biologis, psikologi, sosial, dan budaya dengan membina hubungan dokter-pasien yang erat dan setara
b. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif
c. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang berpusat pada individu, berfokus pada keluarga, dan berorientasi pada kelompok dan masyarakat
d. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan kesehatan, keamanan, keselamatan pasien, petugas, pengunjung, dan lingkungan kerja
e. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan prinsip koordinatif dan kerja sama inter dan antar profesi
f. Melaksanakan penyelenggaraan rekam medis
g. Melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap mutu dan akses Pelayanan Kesehatan
h. Melaksanakan perencanaan kebutuhan dan peningkatan kompetensi sumber daya manuasia Puskesmas
i. Melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan Sistem Rujukan
j. Melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan di wilayah kerjanya, seduai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.